16 Februari 2009

Adakah Bid'ah Hasanah ?

Posting untuk milis isnet 20 Nopember 1999, dengan sedikit perbaikan.

Bid'ah dipahami sebagai tambahan dalam 'ibadah. Dan polemik bid'ah antara boleh tidaknya mengadakan bid'ah ini, telah melahirkan pengertian bid'ah hasanah (penambahan yang baik) dan bid'ah dlolalah bid'ah yang tidak baik). Menjalankan sholat maghrib empat rekaat merupakan contoh bid'ah yang tidak baik dan dilarang. Sedangkan mengucapkan niat sholat merupakan bid'ah yang baik. Begitu pendapat penganut yang membolehkan bid'ah. Sedangkan yang "anti bid'ah" tidak kompromi, pokoknya setiap tambahan diluar apa yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya dilarang.

Sebagai upaya untuk memahami duduk persoalannya, marilah kita pahami kembali arti 'ibadah. Memang telah banyak pendapat mengenai apa itu ibadah, tetapi dalam rangka kembali kepada Al Quran dan Al Hadits marilah segala permasalahan yang tengah kita hadapi dibahas dengan rujukan awal Al Quran baru kemudian Al Hadits bila perlu.

Kita tahu bahwa Allah tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah (QS. 51:56). Dan dalam ayat lain disebutkan, bahwa beribadah kepada Allah itu berada pada jalan yang lurus (shiraathalmustaqiem, lihat QS. 36 :61). Dan orang yang berpegang teguh kepada apa yang diturunkan (wahyu) Allah sesungguhnya orang itu berada pada shiraathal mustaqiem (QS 43:43).

Jadi yang dimaksud beribadah kepada Allah itu tiada lain menjalani hidup dengan berpegang teguh pada wahyu Allah, ialah Al Quran dan Al Hadits.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, Alquran meskipun telah lengkap mencakup segi-segi kehidupan bukan berarti mengatur secara rinci/detail setiap tingkah laku manusia. Selain dari itu, Allah telah melarang umat Islam untuk menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada manusia akan empersulit diri sendiri kepada Rasulullah (Qs. 5:101). Karena hal-hal itu bila dijawab oleh Rasulullah akan menjadi hadits dan mengikat bagi umat Islam (masih ingat kan akibat pertanyaan yang neko-neko, Bani Israel telah kesulitan mendapatkan sapi yang akan disembelih, dan itu salah satu contoh dari pertanyaan yang akhirnya mempresulit diri sendiri).

Hal-hal itulah yang dimaksud sebagai perkara-perkara yang oleh Allah dan Rasulnya tidak ditetapkan dalam QS 33 : 36.

"Bahwasanya tidak ada pilihan bagi laki-laki mukmin dan perempuan-perempuan mukminat untuk menetapkan/memilih dalam urusan mereka, jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan perkara itu". Atau dengan mengeluarkan makna tersiratnya yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan suatu perkara (yang tengah dihadapi umat Islam) atau tidak jelas ketetapannya, maka sudah menjadi wewenang manusia untuk mengambil keputusan sendiri. Tentunya orang yang dapat mengetahui suatu perkara itu ada atau tidak dalam Al Quran dan Al Hadits, jelas para ulama' yang takut kepada Allah.

Dengan demikian memang ada masalah baru yang tidak ada atau tidak jelas ketetapannya dalam Alquran dan Al-hadits. Dan perkara ini oleh ulama' disebut sebagai masalah Ijtihadiyah.

Sedangkan dalam pengertian 'ibadah yang lain, dapat disebut sebagai pengertian 'ibadah dalam arti sempit'. Dimana contoh kegiatan 'ibadah dalam arti sempit itu ditunjukkan sebagai sholat, wudlu', puasa, hajji dan lain-lain yang bersifat 'ritual'. Ibadah dalam arti sempit ini dapat kita formulasikan sebagai aktifitas 'ibadah yang telah ditentukan syarat dan rukunnya (oleh Allah dan rasul-Nya). Sehingga apabila ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi dilarang. Dan penambahannya biasa disebut sebagai bid'ah. Oleh sebab itu ada yang berpendapat bahwa setiap bid'ah pasti dlolalah. Dan Bid'ah hasanah itu tidak ada.

Dengan demikian bagi yang berpendapat adanya bid'ah hasanah, sebenarnya yang dimaksud hanyalah masalah ijtihadiyah. Dan kembali kepada QS 5:101, pada dasarnya hal-hal itu (apapun hasil pemilihannya) sudah diampun oleh Allah. Melaksanakan silahkan, tidak melaksanakan ya silahkan. Namun sekirnya penambahan itu disekitar ibadah mahdhoh, sudah barang tentu dilarang.

Wassalaamu 'alaikum wr. wb.

1 komentar: