@import url(http://fonts.googleapis.com/earlyaccess/scheherazade.css); .scheherazade{font-family: 'Scheherazade', serif;}

27 Mei 2009

Nikah Siri

Istilah ini khas Indonesia. Siri artinya "rahasia". Maksudnya pernikahan yang dilakukan dibawah tangan yaitu pernikahan tanpa dicatatkan ke Pemerintah (Departemen Agama – Kantor Urusan Agama).

Memang ada yang memiliki pengetian lain tentang nikah siri itu, tetapi pengertian lain itu tidak menimbulkan keraguan atau kebimbangan kepastian hukumnya. Misal nikah siri diartikan menikah tanpa wali (tentunya bagi wali mempelai wanita yang masih gadis, bukan janda; kalau janda tidak perlu wali). Dalam pengertian ini jelas tidak sah, karena setiap perkawinan dipersyaratkan adanya wali. Atau ada yang mengartikan bahwa nikah siri itu pernikahan yang tidak diikuti acara resepsi atau pesta perkawinan. Pengertian ini juga jelas tidak membatalkan perkawainan itu sendiri.

Sedangkan peraturan-perundangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Terkait dengan persoalan nikah siri ini, UU mengatur pengesahan perkawinan, dan PP mengatur administrasi perkawinannya.
Dengan demikian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Pemerintah atau Nikah Siri itu pelaksanakan pernikahan yang melanggar PP Nomor 9 Tahun 1975 ini. Kalau soal sah/tidaknya, sudah barang tentu sah (sebagaimana ditegaskan MUI). Namun perkawinan yang tidak dicatatkan di Pemerintah ibarat perkawinan egois yang hanya memikirkan diri sendiri, tidak memikirkan arti penting transaksi hukum yang berdampak langsung bagi anak keturunannya kelak dan orang lain (saudara, keluarga dll). Untuk itu, perumusan Fatwa MUI tentang Nikah Siri itu dalam ijtima’nya sepakat bahwa selain tetap sahnya juga :
pernikahan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang.
Senada dengan apa yang menjadi rekomendasi MUI tersebut, Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri juga menasihatkan agar masyarakat muslim melaporkan akad nikahnya pada badan resmi semacam KUA sebagai kewajiban yang harus dijalankan.

Praktek nikah siri ini pun juga membuat Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir meminta praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan (Kompas, 9 Maret 2009).

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Bengkalis, Ny Hj Fauziah Syamsurizal mengimbau kaum wanita di daerahnya supaya tidak mau diajak nikah siri. Begitu juga orang tua si anak, jangan mau dibujuk atau menikahkan anak wanitanya secara siri. Kerugian dari pernikahaan siri itu akan berdampak besar sekali bagi kedua belah pihak. Namun yang paling merasakan akibat terbesarnya adalah dari pihak wanita. Lebih-lebih bila terjadi perceraian.

“Apabila terjadi kasus perceraian, maka pihak wanita yang menikah siri, tidak akan dapat menuntut apa-apa dari suami. Tidak akan mendapat perlindungan dan pembelaan dari pemerintah dalam menuntut hak-haknya dari mantan suaminya, karena data pernikahan mereka tidak tercatat di Departemen Agama atau Pemerintah”, kata Fauziah (balitbang.riau.go.id tanggal 2 Pebruari 2009).


Bias
Dalam memahami praktek pernikahan umat Islam dan pencatatannya oleh petugas KUA di daerah-daerah sebenarnya tidak ada perebutan otoritas sebagaimana diungkapkan oleh Leli aktifis dari Rahima. Kalau sekelompok masyarakat lebih suka dinikahkan oleh ulama daripada oleh Petugas KUA, bukan berarti otoritas Petugas KUA diambil alih oleh ulama. Dalam Islam, yang seharusnya menikahkan mempelai wanita itu walinya (bapak kalau ada). Bukan petugas KUA atau tokoh/ulama. Justru kyai/ulama maupun Petugas KUA ini harusnya membimbing wali mempelai wanita untuk dapat menikahkan putrinya. Namun Islam tidak melarang juga sekiranya sang wali itu mewakilkan kepada orang lain (tentunya juga memenuhi syarat) untuk melaksanakan transaski hukum akad – nikah itu. Dan perlu diketahui, bahwa tugas utama Petugas KUA itu memastikan tercatatnya persitiwa perkawinan itu memenuhi persyaratan sahnya perkawinan, bukan menikahkan mempelai. Kalaupun menikahkan mempelai, itu dikarenakan ada permintaan dari sang wali dari mempelai wanita untuk mewakilinya. Dengan demikian otoritas menikahkan mempelai itu ada pada wali (kecuali mempelai wanitanya janda, cukup dirinya sendiri yang melakukan akad-nikah, alias tanpa wali).

Sikap
Pertimbangan hukum dan moral, maka umat Islam Indonesia seharusnya malu kalau melakukan nikah siri atau menyepelekan pencatatan pernikahan/perkawinan ini. Dalam perspektif warga negara yang baik tentunya para tokoh, kyai, ustadz, artis (pelaku/penganjur) atau siapapun yang melek tata krama tentunya akan menjadi contoh yang tidak baik. Dan untuk itu Ustadz Ba’asyir menilai pengecut untuk mereka yang melakukan pernikahan tetapi tidak mau mencatatkannya.

Seacara implisit nasihat Ust. Ahmad Sabiq dan Fatwa MUI kalau boleh diungkapkan, sebenarnya mengandung pesan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan di Pemerintah itu berarti tidak mentaati ulil amri dan itu merupakan perbuatan dosa.

Mendukung Fatwa MUI bahwa meski pernikahan siri itu sah, namun MUI tetap mengharuskan dicatatkan ke instansi yang berwenang (KUA).

Kasus dan Pertanyaan

  • Tanya :
    Sekiranya dikalangan sementara mahasiswa atau pergaulan muda-mudi yang ingin menghindari dosa sedang menjalani proses pacaran melakukan perkawinan siri atau nikah siri bagaimana ya ?
  • Jawab :
    Ya harusnya gak usah pacaran segala, langsung saja nikah.
  • Tanya :
    Tapi kalau pakai surat perjanjian untuk menunda hak dan kewajiban sebagai suami-istri hingga dicatatkan di KUA bagaimana ? Kalau tertunda, ya tentu saja punya komitmen untuk tidak melakukan hubungan suami-istri, tidak ada kewajiban nafkah lahir/batin, tidak satu rumah. Bergaulnya biasa seperti pertemanan sewajarnya, bedanya sudah sepakat membina diri untuk berumah tangga, banyak membangun ta’aruf. Ntar kalau gak kuat ya catatkan dulu di KAU baru….ha..ha..ha.. :D
  • Jawab :
    Tapi kan resiko bagi pihak wanita tetap saja diposisi tidak enak ? Seandainya hubungan itu batal alias cerai bagaimana ? Cowok lain emang percaya kalau ceweknya masih ting-ting ? Itulah resikonya … gak tahu aah, tanya pengunjung saja ya…
Gimana ya……………. ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar