20 Juli 2013

Jilbab Qurish Shihab Liberal ?

Sudah sejak lama, paling tidak tahun 2008 Quraish Shihab membahas jilbab dimedia elektronik. Entah bagaimana seolah pemahaman Quraish Shihab oleh sebagian umat Islam Indonesia dianggap kontroversi. Bahkan hingga kini seakan kerancuan pengertian terkait jilbab masih terus saja berlanjut. 

Mengikuti link di youtube, tahun 2010 diupload sebuah kritik terhadap beliau. Awal tahun 2013 link itu dimuat web LPP Makasar hingga mendapat banyak komentar. Posting ini bermaksud berikan komentar dengan tujuan untuk meletakkan duduk perkaranya, hingga bisa saling menghormati sesama muslim (komen di web LPP Makasar  saat itu masih dalam moderasi).

Video yang berisi kritik terhadap Quraish Shihab tersebut adalah :




Masyarakat memang kaget kalau ada pemahaman yg tidak biasa dikenali.

Demikian pula pemahaman jilbab. Ada kerancuan. Ada beda pendapat. Ada pesan dakwah.

Quraish Shihab sepertinya lebih kepada melengkapi informasi dari apa yang dikenal oleh khalayak atau media, dengan wawasan pengetahuannya. Dakwahnya, agar dalam mengajak orang tertib berpakaian agar lebih  proporsional.

Anggap saja th 1970-an populer kerudung di kalangan ibu-ibu. Th 1980-an populer jilbab yg diperkenalkan kepada anak-anak SMA hingga muncul 'revolusi jilbab'. Belakangan media polpulerkan 'hijab'. Kesemuanya bermaksud mensyi-arkan ajaran pakaian muslimah. Tapi pengajarannya kurang kritis.

Ilustrasi gampangnaya, pakaian itu disederhanakan sebagai topi, hem, celana. Masing-masing berbeda, ada tempatnya sendiri-sendiri.

Kalau merujuk makna aslinya, maka pakaian wanita itu juga berbeda-beda maksudnya - terkait dengan yang namanya kerudung, jilbab dan hijab. Itu tidak sama. Ada fungsi dan tempatnya masing=masing. Coba lihat ayat dalm Al Quran yg terkait dg pakaian wanita tsb. Yaitu kerudung merujuk pada An Nur  : 31, jilbab merujuk Al Ahzab : 59. Kerudung itu penutup kepala, jilbab itu penutup tubuh, hijab itu penutup wajah.

So, pakaian sebagai produk budaya dikembangkan berdasarkan fungsinya. Dalam Islam pakaian untuk pergaulan umum itu, agar kerudung dijulurkan menutupi dada, jilbab dilonggarkan menutupi bentuk tubuh. Jadi kalau bahas jilbab menurut makna semula, tentu tidak termasuk kerudung. Kalau bahas makromah atau kerudung, tentu tidak mencakup jilbab. Bukankah An-Nur/24:31 itu itu mengajarkan penggunaan kerudung itu agar dijulurkan hingga menutup dada. Bukankah Al Ahzab : 59 itu mengajarkan jibab itu dilonggarkan hingga tidak menampakkan bentuk tubuh ? Hijab ? Hijab itu penutup wajah/masker, dalam ihram tidak boleh dikenakan.

Kalau bahas pakaian itu bahas sesuatu yang menutupi, kalau aurat itu yg ditutupi. Pakaian dan aurat itu penggunaannya tergantung dari aktifitas pemakainya dan fungsi penutup (pakaian)-nya. Aurat yang harus ditutupi dalam sholat tidak sama dengan aurat saat mandi, beda juga dengan aurat saat dalam pergaulan keluarga dekat, beda juga dengan aurat dalam pergaulan umum.

Oleh sebab itu kalau perbedaan batasan aurat itu tidak menyinggung fungsi yg sedang dijalankannya, tentu menjadi lebih sulit dipertemukan. Aurat orang mandi diadu dengan aurat orang sholat. Jelas beda. Demikian pula aurat orang menyusui berbeda dengan aurat orang sedang tidak menyusui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar