@import url(http://fonts.googleapis.com/earlyaccess/scheherazade.css); .scheherazade{font-family: 'Scheherazade', serif;}

28 April 2016

Negara Menguasai Tanah, bukan Memiliki Tanah

Yusril menyebut bahwa pemerintah tidak pernah memiliki tanah, tetapi hanya menguasai untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
"Negara tidak memiliki tanah. Negara hanya menguasai tanah dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat, jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Yusil di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Yusril juga mengatakan, jika sebuah instansi pemerintah ingin memiliki tanah, statusnya sama dengan perusahaan swasta dan orang perseorangan, yakni dengan mengurus perizinan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Yusril mencontohkan, jika ingin memiliki tanah untuk membangun pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat), pemerintah harus membeli tanah tersebut. Namun, jika tidak ada hak atas kepemilikan tanah, maka pemerintah harus memohon kepada BPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar