Negara hukum dgn negara kekuasaan sebenarnya sama saja, yaitu sama-sama menjadikan hukum sbg alat pembenar suatu kebijakan. Bedanya tipis. Negara hukum meletakkan hukum di atas kekuasaan. Negara kekuasaan menafsirkan hukum untuk kepentingan kekuasaan.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) September 9, 2018
"Laa yunkaru taghayyurul ahkaam bitaghayyiril azmaan wal amkaan wal awa'id" tak bs dibantah, hukum berubah sesuai dgn zaman.... Ayo jelasin— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 30, 2017
Great post about Classroom Management int he Digital Age https://t.co/9D2x0SdU4R— Holly Clark (@HollyClarkEdu) June 30, 2017
— Koperasi Syariah 212 (@kopsyariah212) May 26, 2017