19 Februari 2026

Ikhtiar Menuju Kalender Hijriyah Global Tunggal


Konsep satu tanggal untuk seluruh wilayah dunia
→ Jamaluddin Abd ar-Raziq dari Maroko melalui karyanya yang berjudul At-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad (Kalender Kamariah Islam Unifikatif Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia) diterbitkan Marsam Rabat Maroko, 2004

Konsep Imkan Rukyat
→ Andre Danjon, John A Bruin, dan penelitian astronom muslim di Turki yang terlibat dalam konferensi, bahwa wilayah seluruh dunia (global) yang belum masuk tidak boleh dipaksa untuk memulai awal bulan kamariah, dan wilayah yang sudah masuk dan memenuhi persyaratan tidak boleh menunda awal bulan kamariah

Penentuan 1 Syawal 1446 H (2025 M)
→ Studi kasus perbedaan pendapat ijtihadiyah di internal Muhammadiyah apakah menggunakan Wujudl Hilal ataukah KHGT.

 

Diseminasi Kalender Hijriah Global Tunggal

05 Maret 2025

Oleh Susiknan Azhari (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KALENDER Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan kalender Islam global yang diadopsi Muhammadiyah dari hasil konferensi di Istanbul, Turki, pada 21-23 Syakban 1437/ 28-30 Mei 2016, dihadiri 60 negara. Kehadiran kalender Islam global diharapkan mampu menyatukan seluruh muslim dunia dalam menetapkan awal bulan Hijriah, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sehingga dapat mengakhiri perbedaan.

Prinsip dasar KHGT ialah satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Konsep itu merupakan konsep baru di kalangan para pengkaji kalender Islam. Tokoh pertama yang memperkenalkannya ialah Jamaluddin Abd ar-Raziq dari Maroko melalui karyanya yang berjudul At-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad (Kalender Kamariah Islam Unifikatif Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia) diterbitkan Marsam Rabat Maroko, 2004.

Prinsip berikutnya ialah transfer imkanur rukyat. Transfer imkanur rukyat dimaksudkan sebagai ‘jalan tengah’ antara pengguna hisab dan rukyat, dengan memperhatikan wilayah seluruh dunia (global) yang belum masuk tidak boleh dipaksa untuk memulai awal bulan kamariah, dan wilayah yang sudah masuk dan memenuhi persyaratan tidak boleh menunda awal bulan kamariah.

Konsep transfer imkanur rukyat, selain sebagai jalan tengah, menjaga konsistensi syarat kalender Islam minimal jumlah hari sebulan ialah 29 hari dan maksimal 30 hari. Dalam realitasnya, konsep transfer imkanur rukyat telah digunakan dalam pembuatan kalender Islam selama ini dengan istilah wilayatul hukmi yang bersifat lokal.

Dalam KHGT, selain prinsip dan syarat, juga ada parameter untuk menentukan awal bulan kamariah. Parameternya imkanur rukyat dengan ketinggian hilal minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat di mana saja, baik di daratan maupun di lautan. Parameter ini mengadopsi hasil konferensi di Istanbul pada 26-29 Zulhijah 1398/27-30 November 1978. Sementara itu, ketinggian hilal dan elongasi menggunakan geosentrik.

Dokumen resmi tentang asal usul kriteria ketinggian hilal dan elongasi belum banyak dipublikasikan secara terbuka. Namun, berdasarkan penelusuran, amat mungkin merupakan perpaduan hasil penelitian astronom yang berkembang saat itu seperti Andre Danjon, John A Bruin, dan penelitian astronom muslim di Turki yang terlibat dalam konferensi.

Penerimaan Muhammadiyah terhadap konsep Kalender Islam Global Turki 1427/2016 melalui proses yang panjang. Kurang lebih 10 tahun pascapertemuan Turki, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) melakukan kajian secara intensif. Berbagai ahli internal dan eksternal diundang untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Kalender Islam Global.

Mula-mula dilakukan UHAMKA Jakarta dan di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Medan. Pertemuan itu lebih bersifat brainstorming dan memperkenalkan hasil keputusan Konferensi Turki. Sayangnya dalam pertemuan itu pihak eksternal yang hadir dalam pertemuan Turki belum memberikan informasi secara komprehensif.

Selanjutnya diselenggarakan di UHAMKA Jakarta dan dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (periode 2014-2019). Dalam sambutannya Lukman Hakim menyampaikan pesan, “Proses penyatuan yang sudah panjang jangan dibiarkan terus berjalan. Hasil Konferensi Turki perlu ditelaah bersama. Jadikan Indonesia sebagai teladan penyatuan kalender Islam di dunia.” Pertemuan kedua itu sudah mulai mengkaji persoalan-persoalan substantif seputar kalender Islam global dan pembagian tugas untuk melakukan perhitungan selama seratus tahun.

Menindaklanjuti hasil pertemuan di UHAMKA diselenggarakan Halaqah Kalender Islam Global di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Dalam pertemuan itu lebih difokuskan untuk memverifikasi hasil perhitungan yang dilakukan para ahli hisab Muhammadiyah.

Para ahli hisab tidak hanya melakukan perhitungan Kalender Islam Global semata, tetapi juga melakukan perhitungan berdasarkan kriteria wujudul hilal dan neovisibilitas hilal MABIMS (3, 6.4). Dengan proses itu diketahui berapa persen perbedaan Kalender Islam Global dengan kriteria wujudul hilal dan neovisibilitas hilal MABIMS.

Pada 1440 H/2019 diselenggarakan Konsolidasi Paham Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Islam Global di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Pertemuan itu berusaha menggali dasar syar’i dan sains tentang Kalender Islam Global. Berbagai ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah digali dengan memperhatikan pandangan para mufasir, muhaddis, para ulama usul fikih, dan para saintis dengan pendekatan multidisiplin-interdispilin-transdisiplin. Pendekatan itu dilakukan sesuai dengan spirit Manhaj Tarjih dalam memutuskan sebuah problem hukum yang dihadapi. Hasil pertemuan itu memperkukuh pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pada Rabu, 27 Syakban 1443/30 Maret 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Focus Group Discussion Kalender Hijriah Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Global 1444 sd1450 H) bertempat di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Focus Group Discussion dilakukan secara hibrida. Salah satu agenda utama ialah mencermati hasil hisab selama 10 tahun dan menyamakan persepsi tentang prinsip, syarat, dan parameter (PSP) menurut kalender Islam global Turki. Pada pertemuan itu pula mulai muncul istilah KHGT. Sebagian mengusulkan kepanjangan KHGT ialah Kalender Hijriah Global Tunggal.

Sebagian lainnya mengusulkan KHGT ialah Kalender Hijriah Global Terpadu. Akhirnya diputuskan agar kepanjangan KHGT diteruskan ke Divisi Hisab dan Iptek untuk dipelajari dan dikaji. Hasil kajian dan diskusi di divisi diputuskan bahwa kepanjangan KHGT ialah Kalender Hijriah Global Tunggal. Sejak itulah istilah KHGT digunakan dan dipopulerkan. Sekaligus dibawa ke Munas Tarjih Ke-32 1445/2024 di Pekalongan.

SOSIALISASI
Patut diketahui sebelum KHGT dibawa ke munas, dilakukan sosialisasi ke berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, seperti Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dan Universitas Muhammadiyah Bandung.

Pasca-Munas Ke-32 di Pekalongan, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) mengirimkan draf hasil keputusan Munas Tarjih tentang KHGT ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk di-tanfidz sebagai pedoman untuk mengimplementasikan. Dengan kata lain, meskipun sudah diputuskan di Munas Tarjih, jika belum di-tanfidz, belum bisa dilaksanakan.

Dalam kasus KHGT itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersikap sangat elegan-asertif sebelum mengambil keputusan demi kemaslahatan bersama. Beberapa kali Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengundang MTT PPM untuk berdiskusi seputar implementasi KHGT. Dalam pertemuan yang penulis hadiri para unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin menggali informasi dari berbagai sudut pandang dari aspek bayani, burhani, dan irfani.

Para unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendengarkan secara saksama argumentasi yang disampaikan MTT PPM dengan penuh kearifan. Akhirnya pada Rabu, 22 Rajab 1446 bertepatan 22 Januari 2025 diputuskan ‘masa sosialisasi KHGT diperpanjang’ dan akan diterapkan secara penuh pada awal Muharam 1447 H. Keputusan PPM merupakan implementasi konkret Manhaj Tarjih (bayani, burhani, dan irfani). Para PPM meyakini proses istinbati yang dilakukan MTT PPM sudah sesuai, tetapi proses tatbiqi perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat (taqdimu al-maslahah al-ammah ala al-maslahah al-khassah).

Perpanjangan sosialisasi KHGT bertujuan konsep KHGT tidak hanya dipahami internal warga Persyarikatan Muhammadiyah. Pada hakikatnya KHGT tidak hanya milik Muhammadiyah, tetapi milik seluruh dunia Islam yang merindukan kehadiran kalender Islam yang mapan. Pengalaman implementasi neovisibilitas hilal MABIMS 3, 6.4 di Indonesia menjadi pelajaran penting. Proses implementasinya terkesan ‘dipaksakan’ sehingga sampai hari ini masih menyisakan problem bagi anggota MABIMS.

Perbedaan konsep elongasi antaranggota MABIMS menjadi pelajaran penting bagi pihak terkait, khususnya Indonesia. Pada saat itu mayoritas anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Indonesia menghendaki perubahan kriteria IR MABIMS dari 2,3,8 menuju 3,6.4 memperhatikan kemaslahatan bersama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Penentuan awal Syawal 1443/2022 merupakan peristiwa yang kurang menyenangkan bagi anggota MABIMS, khususnya Malaysia. Dalam buku yang berjudul Anak Bulan Syawal Monograf Penentuan Aidilfitri 1443/2022 oleh Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi dkk, dikisahkan bagaimana situasi kegaduhan di Malaysia menjelang Idul Fitri 1443.

Pada saat itu berdasarkan hasil hisab menurut kriteria neovisibilitas hilal MABIMS 3, 6.4 awal Syawal 1443 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022 karena pada Ahad, 1 Mei 2022 posisi hilal belum memenuhi kriteria. Namun, dalam praktiknya ada yang berhasil melihat hilal di Labuan Malaysia sehingga awal Syawal 1443 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022. Peristiwa itu sangat mengacaukan suasana Lebaran di Malaysia. Dalam bahasa Malaysia diistilahkan ‘Raya Terkejut’, ‘Raya Kalut’, dan ‘Raya Kelam Kabut’.

Dengan demikian, perpanjangan sosialisasi KHGT dan meingimplementasikannya secara penuh pada awal Muharam 1447 H merupakan langkah bijak dan strategis untuk diseminasi kepada masyarakat muslim Indonesia dan dunia tentang konsep KHGT. Muhammadiyah menunjukkan komitmen terhadap penyatuan Kalender Islam Global tanpa mengganggu harmoni Idul Fitri 1446 H yang berpotensi bersamaan dengan pemerintah dengan tetap menggunakan kriteria wujudul hilal hingga akhir 1446 H.

Sebaliknya jika dipaksakan implementasi penuh KHGT di tengah jalan pada 1446 H, sistem KHGT mengalami ketidakteraturan dan dipastikan Idul Fitri 1446 H akan berbeda dengan pemerintah dan ormas-ormas Islam yang lain. Bagi Muhammadiyah, perbedaan dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ialah hal biasa. Namun, dalam konteks implementasi KHGT perlu diperhatikan kemaslahatan bersama baik internal maupun eksternal.

BAGAIMANA HUKUMNYA?
Selanjutnya, dalam masyarakat muncul pertanyaan bagaimana hukumnya tetap menggunakan kriteria wujudul hilal tahun ini (1446 H) karena jumlah hari puasa Ramadan digenapkan 30 hari, sementara menurut KHGT hanya 29 hari? Konsep wujudul hilal merupakan produk ijtihad yang memiliki dasar-dasar kukuh dari Al-Qur’an dan hadis atau As-Sunnah Maqbulah serta memperhatikan perkembangan sains dan teknologi.

Penggunaan kriteria wujudul hilal juga tidak menyalahi syarat kalender bahwa umur bulan Hijriah minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. Hal itu sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang artinya, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari.” HR Al-Bukhari dan Muslim (Pedoman Hisab Muhammadiyah, hlm 34).

Demikian pula KHGT juga merupakan produk ijtihad yang sah. Keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki. Perbedaan pokok keduanya ialah wujudul hilal berwawasan nasional berdasarkan konsep wilayatul hukmi. Sementara itu, KHGT berwawasan global berdasarkan konsep ittihadul matali’.

Pada tahun ini Muhammadiyah masih memberlakukan kriteria wujudul hilal didasarkan kepada konsep istishab, yang artinya pemberlakuan hukum asal atau awal. Kaidah usul fikihnya berbunyi al-ashlu baqa’u ma kana ala ma kana (hukum asal sesuatu ialah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan).

Dalam konteks penentuan awal bulan, kaidah itu bermakna suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya atau dalam hukum positif diistilahkan presumpti iuris. Ketentuan baru yang akan mengubah kriteria wujudul hilal ialah Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT pada awal Muharam 1447 H/2025 M. Wa Allahu a’lam bi ash-shawab!

Copy dari : Opini Media Indonesia

 

14 September 2024

Niyat ataukah Tujuan?

25 Februari 2024

Menikmati Tasauf Modern HAMKA

keluar dari budi pekerti yang tercela dan masuk ke budi pekerti yang terpuji

Dukitp dari blogspot imam aminnudin yang menuliksan resensi buku Tasawuf Modern buah karya Prof. DR. Hamka Cetakan I terbitan Republika Penerbit (2015), bahwa :

Buya Hamka memaknai tasawuf sejalan dengan al-Junaid al-Baghdadi yang mengartikan tasawuf sebagai, “keluar dari budi pekerti yang tercela dan masuk ke budi pekerti yang terpuji.Inilah tujuan awal hadirnya tasawuf yaitu membersihkan jiwa, mendidik dan mempertinggi derajat budi dengan menekan segala kelobaan dan kerakusan. Dengan pemahaman seperti ini, bagi Hamka tidak ada yang salah dengan bekerja keras dalam mengumpulkan harta atau berupaya tanpa kenal lelah untuk menggapai kuasa. Justru ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong ummatnya untuk mencari rezeki dan mengambil sebab-sebab mencapai kemuliaan, ketinggian, dan keagungan dalam hidup. 

Namun, jangan salah menempatkannya. Kekayaan, kekuasaan, dan segala kesenangan dunia ditempatkan sebagai jalan, bukan tujuan. Dalam menggapai bahagia misalnya, kekayaan adalah jalan, bukan kebahagiaan itu sendiri.  Perjalanan kita di dunia ibarat pelayaran kapal yang singgah di sebuah pulau yang indah. Namun, sejak awak nakhoda sudah mengingatkan bahwa izin turun hanya untuk beristirahat sejenak. Silakan melihat-lihat, tapi jangan lalai bila datang panggilan  hendak melanjutkan pelayaran.

 Selengkapnya silahkan kunjungi blog imam aminnudin.

 

img dari gerai buku bekas

Dalam karya ini, Hamka mengupas obsesi manusia dalam mencari kebahagiaan dengan meneliti berbagai pendapat dari para filosof  maupun cendekiawan muslim. Juga memberikan gambaran bagaimana manusia pengaruhnya dalam membina kesehatan jiwa sehingga tidak tersesat kedalam kebahagiaan semu yang menjerumuskan manusia kepada nasib celaka.

Untuk membaca ebook buku tersebut, berikut Tasauf Moderen cetakan XVIII tahun 1981 terbitan Yayasan Nurul Iman yang diarsip di archive org, atau bisa download di link arsip (bookmarked).

Untuk baca buku klik di sini.


 

 

 

:D

29 April 2023

Fatwa MUI Upaya Menyelesaikan Perbedaan Awal Bulan Hijriyah

Dengan terbitnya Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah secara fiqih harusnya sudah selesai.

______

  1. Awalnya th 1946 (hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa ditetapkan oleh Menteri Agama) | Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo;

  2. Th 1962 pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri | Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar;

  3. Th 1963 Sidang Isbat dilembagakan di bawah Kementerian Agama | Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama:

  4. Th 1972 dibentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek pakar dari Muhammadiyah, dg keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait | Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972;

  5. Badan Hisab dan Rukyat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak dekade terakhir diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, dan belakangan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah;

  6. Th 2003, Wahyu Widiana (mantan Direktur Pembinaan Peradilan Agama Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung) menyatakan “Masalah hisab rukyat di Indonesia sering menjadi persoalan nasional, khususnya di kalangan umat Islam dalam kaitan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar Islam. Hisab rukyat tidak hanya berhubungan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar saja, namun kajiannya lebih luas, seperti penyusunan almanak atau kalender, perkiraan akan terjadi gerhana dan sebagainya,” | Sambutan pada buku Kalender Urfi karya K.H. Banadji Aqil;

  7. Th 2024 MUI menerbitkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah.

ref :
Sejarah Sidang Isbat Awal Ramadan/Idul Fitri di Kementerian Agama by M Fuad Nasar (Mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang) | 22 Maret 2023


Kutipan Fatwa

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Majelis Ulama Indonesia,

MENIMBANG:

  • (a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
  • (b) bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
  • (c) bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
  • (d) bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT:

1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :

  • (QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…
  • (QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.

2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :

  • (H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) : “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.
  • (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) : “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.
  • (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.

3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

MEMPERHATIKAN:

  1. Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.
  2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
  3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Pertama : Fatwa

  1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
  3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kedua : Rekomendasi

Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

KOMISI FATWA,

Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin

Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia



copy kuitipan dari muslim.or.id

Download PDF file di MUI.OR.ID











14 Desember 2021

Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

 

Jihad dan Khilafah dalam Konteks NKRI, Ini Pandangan Resmi MUI


14 November 2021

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum JIHAD DAN KHILAFAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang JIHAD DAN KHILAFAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA adalah sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya). Dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model/sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;
  2. Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik;
  3. Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
  4. Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI;
  5. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan;
  6. Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;
  7. MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.


Rekomendasi

  • Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

 

sumber : mui.or.id