Konsep satu tanggal untuk seluruh wilayah dunia
→ Jamaluddin Abd ar-Raziq dari Maroko melalui karyanya yang berjudul At-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad (Kalender Kamariah Islam Unifikatif Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia) diterbitkan Marsam Rabat Maroko, 2004
Konsep Imkan Rukyat
→ Andre Danjon, John A Bruin, dan penelitian astronom muslim di Turki yang terlibat dalam konferensi, bahwa wilayah seluruh dunia (global) yang belum masuk tidak boleh dipaksa untuk memulai awal bulan kamariah, dan wilayah yang sudah masuk dan memenuhi persyaratan tidak boleh menunda awal bulan kamariah
Penentuan 1 Syawal 1446 H (2025 M)
→ Studi kasus perbedaan pendapat ijtihadiyah di internal Muhammadiyah apakah menggunakan Wujudl Hilal ataukah KHGT.
Diseminasi Kalender Hijriah Global Tunggal
05 Maret 2025
Oleh Susiknan Azhari (Guru Besar UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KALENDER Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan kalender Islam global yang diadopsi Muhammadiyah dari hasil konferensi di Istanbul, Turki, pada 21-23 Syakban 1437/ 28-30 Mei 2016,
dihadiri 60 negara. Kehadiran kalender Islam global diharapkan mampu
menyatukan seluruh muslim dunia dalam menetapkan awal bulan Hijriah,
seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sehingga dapat mengakhiri
perbedaan.
Prinsip dasar KHGT ialah satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
Konsep itu merupakan konsep baru di kalangan para pengkaji kalender
Islam. Tokoh pertama yang memperkenalkannya ialah Jamaluddin Abd
ar-Raziq dari Maroko melalui karyanya yang berjudul At-Taqwim al-Qamary
al-Islamy al-Muwahhad (Kalender Kamariah Islam Unifikatif Satu Hari Satu
Tanggal di Seluruh Dunia) diterbitkan Marsam Rabat Maroko, 2004.
Prinsip berikutnya ialah transfer imkanur rukyat. Transfer imkanur rukyat
dimaksudkan sebagai ‘jalan tengah’ antara pengguna hisab dan rukyat,
dengan memperhatikan wilayah seluruh dunia (global) yang belum masuk
tidak boleh dipaksa untuk memulai awal bulan kamariah, dan wilayah yang
sudah masuk dan memenuhi persyaratan tidak boleh menunda awal bulan
kamariah.
Konsep transfer imkanur rukyat, selain
sebagai jalan tengah, menjaga konsistensi syarat kalender Islam minimal
jumlah hari sebulan ialah 29 hari dan maksimal 30 hari. Dalam
realitasnya, konsep transfer imkanur rukyat telah digunakan dalam
pembuatan kalender Islam selama ini dengan istilah wilayatul hukmi yang
bersifat lokal.
Dalam KHGT, selain prinsip dan syarat, juga ada parameter untuk menentukan awal bulan kamariah. Parameternya imkanur rukyat
dengan ketinggian hilal minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8
derajat di mana saja, baik di daratan maupun di lautan. Parameter ini
mengadopsi hasil konferensi di Istanbul pada 26-29 Zulhijah 1398/27-30 November 1978. Sementara itu, ketinggian hilal dan elongasi menggunakan geosentrik.
Dokumen resmi tentang asal usul kriteria
ketinggian hilal dan elongasi belum banyak dipublikasikan secara
terbuka. Namun, berdasarkan penelusuran, amat mungkin merupakan
perpaduan hasil penelitian astronom yang berkembang saat itu seperti
Andre Danjon, John A Bruin, dan penelitian astronom muslim di Turki yang
terlibat dalam konferensi.
Penerimaan Muhammadiyah terhadap konsep
Kalender Islam Global Turki 1427/2016 melalui proses yang panjang.
Kurang lebih 10 tahun pascapertemuan Turki, Muhammadiyah melalui Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) melakukan
kajian secara intensif. Berbagai ahli internal dan eksternal diundang
untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Kalender Islam Global.
Mula-mula dilakukan UHAMKA Jakarta dan di
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Medan. Pertemuan itu lebih
bersifat brainstorming dan memperkenalkan hasil keputusan Konferensi
Turki. Sayangnya dalam pertemuan itu pihak eksternal yang hadir dalam
pertemuan Turki belum memberikan informasi secara komprehensif.
Selanjutnya diselenggarakan di UHAMKA
Jakarta dan dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (periode
2014-2019). Dalam sambutannya Lukman Hakim menyampaikan pesan, “Proses
penyatuan yang sudah panjang jangan dibiarkan terus berjalan. Hasil
Konferensi Turki perlu ditelaah bersama. Jadikan Indonesia sebagai
teladan penyatuan kalender Islam di dunia.” Pertemuan kedua itu sudah
mulai mengkaji persoalan-persoalan substantif seputar kalender Islam
global dan pembagian tugas untuk melakukan perhitungan selama seratus
tahun.
Menindaklanjuti hasil pertemuan di UHAMKA
diselenggarakan Halaqah Kalender Islam Global di Universitas Ahmad
Dahlan Yogyakarta. Dalam pertemuan itu lebih difokuskan untuk
memverifikasi hasil perhitungan yang dilakukan para ahli hisab
Muhammadiyah.
Para ahli hisab tidak hanya melakukan
perhitungan Kalender Islam Global semata, tetapi juga melakukan
perhitungan berdasarkan kriteria wujudul hilal dan neovisibilitas hilal
MABIMS (3, 6.4). Dengan proses itu diketahui berapa persen perbedaan
Kalender Islam Global dengan kriteria wujudul hilal dan neovisibilitas
hilal MABIMS.
Pada 1440 H/2019 diselenggarakan Konsolidasi Paham Hisab Muhammadiyah
tentang Kalender Islam Global di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Pertemuan itu berusaha menggali dasar syar’i dan sains tentang Kalender
Islam Global. Berbagai ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah digali dengan
memperhatikan pandangan para mufasir, muhaddis, para ulama usul fikih,
dan para saintis dengan pendekatan
multidisiplin-interdispilin-transdisiplin. Pendekatan itu dilakukan
sesuai dengan spirit Manhaj Tarjih dalam memutuskan sebuah problem hukum
yang dihadapi. Hasil pertemuan itu memperkukuh pertemuan-pertemuan
sebelumnya.
Pada Rabu, 27 Syakban 1443/30 Maret 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Focus Group Discussion Kalender Hijriah Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Global 1444 sd1450 H)
bertempat di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Focus Group
Discussion dilakukan secara hibrida. Salah satu agenda utama ialah
mencermati hasil hisab selama 10 tahun dan menyamakan persepsi tentang
prinsip, syarat, dan parameter (PSP) menurut kalender Islam global
Turki. Pada pertemuan itu pula mulai muncul istilah KHGT. Sebagian
mengusulkan kepanjangan KHGT ialah Kalender Hijriah Global Tunggal.
Sebagian lainnya mengusulkan KHGT ialah
Kalender Hijriah Global Terpadu. Akhirnya diputuskan agar kepanjangan
KHGT diteruskan ke Divisi Hisab dan Iptek untuk dipelajari dan dikaji.
Hasil kajian dan diskusi di divisi diputuskan bahwa kepanjangan KHGT
ialah Kalender Hijriah Global Tunggal. Sejak itulah istilah KHGT
digunakan dan dipopulerkan. Sekaligus dibawa ke Munas Tarjih Ke-32 1445/2024 di Pekalongan.
SOSIALISASI
Patut diketahui sebelum KHGT dibawa ke munas, dilakukan sosialisasi ke
berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah bekerja sama dengan Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah, seperti Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(UMSU), Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah
Mataram, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dan Universitas
Muhammadiyah Bandung.
Pasca-Munas Ke-32 di Pekalongan, Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) mengirimkan draf
hasil keputusan Munas Tarjih tentang KHGT ke Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk di-tanfidz sebagai pedoman untuk mengimplementasikan.
Dengan kata lain, meskipun sudah diputuskan di Munas Tarjih, jika belum
di-tanfidz, belum bisa dilaksanakan.
Dalam kasus KHGT itu Pimpinan Pusat
Muhammadiyah bersikap sangat elegan-asertif sebelum mengambil keputusan
demi kemaslahatan bersama. Beberapa kali Pimpinan Pusat Muhammadiyah
mengundang MTT PPM untuk berdiskusi seputar implementasi KHGT. Dalam
pertemuan yang penulis hadiri para unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah
berusaha semaksimal mungkin menggali informasi dari berbagai sudut
pandang dari aspek bayani, burhani, dan irfani.
Para unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah
mendengarkan secara saksama argumentasi yang disampaikan MTT PPM dengan
penuh kearifan. Akhirnya pada Rabu, 22 Rajab 1446 bertepatan 22 Januari
2025 diputuskan ‘masa sosialisasi KHGT diperpanjang’ dan akan diterapkan
secara penuh pada awal Muharam 1447 H. Keputusan PPM merupakan
implementasi konkret Manhaj Tarjih (bayani, burhani, dan irfani). Para
PPM meyakini proses istinbati yang dilakukan MTT PPM sudah sesuai,
tetapi proses tatbiqi perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat (taqdimu
al-maslahah al-ammah ala al-maslahah al-khassah).
Perpanjangan sosialisasi KHGT bertujuan
konsep KHGT tidak hanya dipahami internal warga Persyarikatan
Muhammadiyah. Pada hakikatnya KHGT tidak hanya milik Muhammadiyah,
tetapi milik seluruh dunia Islam yang merindukan kehadiran kalender
Islam yang mapan. Pengalaman implementasi neovisibilitas hilal MABIMS 3,
6.4 di Indonesia menjadi pelajaran penting. Proses implementasinya
terkesan ‘dipaksakan’ sehingga sampai hari ini masih menyisakan problem
bagi anggota MABIMS.
Perbedaan konsep elongasi antaranggota MABIMS
menjadi pelajaran penting bagi pihak terkait, khususnya Indonesia. Pada
saat itu mayoritas anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Indonesia
menghendaki perubahan kriteria IR MABIMS dari 2,3,8 menuju 3,6.4
memperhatikan kemaslahatan bersama agar tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari.
Penentuan awal Syawal 1443/2022 merupakan
peristiwa yang kurang menyenangkan bagi anggota MABIMS, khususnya
Malaysia. Dalam buku yang berjudul Anak Bulan Syawal Monograf Penentuan
Aidilfitri 1443/2022 oleh Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi dkk, dikisahkan
bagaimana situasi kegaduhan di Malaysia menjelang Idul Fitri 1443.
Pada saat itu berdasarkan hasil hisab
menurut kriteria neovisibilitas hilal MABIMS 3, 6.4 awal Syawal 1443
jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022 karena pada Ahad, 1 Mei 2022 posisi hilal
belum memenuhi kriteria. Namun, dalam praktiknya ada yang berhasil
melihat hilal di Labuan Malaysia sehingga awal Syawal 1443 jatuh pada
Senin, 2 Mei 2022. Peristiwa itu sangat mengacaukan suasana Lebaran
di Malaysia. Dalam bahasa Malaysia diistilahkan ‘Raya Terkejut’, ‘Raya
Kalut’, dan ‘Raya Kelam Kabut’.
Dengan demikian, perpanjangan sosialisasi
KHGT dan meingimplementasikannya secara penuh pada awal Muharam 1447 H
merupakan langkah bijak dan strategis untuk diseminasi kepada masyarakat
muslim Indonesia dan dunia tentang konsep KHGT. Muhammadiyah
menunjukkan komitmen terhadap penyatuan Kalender Islam Global tanpa
mengganggu harmoni Idul Fitri 1446 H yang berpotensi bersamaan dengan
pemerintah dengan tetap menggunakan kriteria wujudul hilal hingga akhir
1446 H.
Sebaliknya jika dipaksakan implementasi
penuh KHGT di tengah jalan pada 1446 H, sistem KHGT mengalami
ketidakteraturan dan dipastikan Idul Fitri 1446 H akan berbeda dengan
pemerintah dan ormas-ormas Islam yang lain. Bagi Muhammadiyah, perbedaan
dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ialah hal biasa.
Namun, dalam konteks implementasi KHGT perlu diperhatikan kemaslahatan
bersama baik internal maupun eksternal.
BAGAIMANA HUKUMNYA?
Selanjutnya, dalam masyarakat muncul pertanyaan bagaimana hukumnya tetap
menggunakan kriteria wujudul hilal tahun ini (1446 H) karena jumlah
hari puasa Ramadan digenapkan 30 hari, sementara menurut KHGT hanya 29
hari? Konsep wujudul hilal merupakan produk ijtihad yang memiliki
dasar-dasar kukuh dari Al-Qur’an dan hadis atau As-Sunnah Maqbulah serta
memperhatikan perkembangan sains dan teknologi.
Penggunaan kriteria wujudul hilal juga
tidak menyalahi syarat kalender bahwa umur bulan Hijriah minimal 29 hari
dan maksimal 30 hari. Hal itu sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang
artinya, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa
menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah
demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan
hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari.” HR Al-Bukhari dan Muslim
(Pedoman Hisab Muhammadiyah, hlm 34).
Demikian pula KHGT juga merupakan produk
ijtihad yang sah. Keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki.
Perbedaan pokok keduanya ialah wujudul hilal berwawasan nasional
berdasarkan konsep wilayatul hukmi. Sementara itu, KHGT berwawasan
global berdasarkan konsep ittihadul matali’.
Pada tahun ini Muhammadiyah masih
memberlakukan kriteria wujudul hilal didasarkan kepada konsep istishab,
yang artinya pemberlakuan hukum asal atau awal. Kaidah usul fikihnya
berbunyi al-ashlu baqa’u ma kana ala ma kana (hukum asal sesuatu ialah
berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan).
Dalam konteks penentuan awal bulan,
kaidah itu bermakna suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan
baru yang mengubahnya atau dalam hukum positif diistilahkan presumpti
iuris. Ketentuan baru yang akan mengubah kriteria wujudul hilal ialah
Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT pada awal Muharam 1447 H/2025 M. Wa Allahu a’lam bi ash-shawab!
Copy dari : Opini Media Indonesia