Meski undang-undang yang mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia semenjak 10 tahun lalu, penggunaan tanda tangan digital belum diadopsi secara luas oleh masyarakat Indonesia. #privytips pic.twitter.com/vGfjacQerJ— PrivyID (@PrivyID) May 1, 2018
Tidak semua tanda tangan digital diciptakan sama.
kutipan berita :
Baru-baru ini Bank Indonesia merilis daftar 24 perusahaan fintech, payment gateway dan juga perusahaan penunjang fintech yang sudah lolos pemeriksaan Bank Indonesia.
Dari ke 24 perusahaan masuk dalam daftar di atas, PrivyID menjadi satu-satunya perusahaan penyedia tanda tangan digital yang sudah diperiksa dan diakui oleh bank Indonesia sebagai sistem penunjang teknologi finansial.
selengkapnya baca kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar